Site icon Kyoto Review of Southeast Asia

Pandemi COVID-19 dan Evolusi Otoriterisme Digital di Indonesia

Damar Juniarto adalah Direktur Eksekutif dan salah satu pendiri SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network/Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara). Laporan terbaru dari Freedom House, 1 IDEA, 2 dan Reporters Without Borders 3 menunjukkan bahwa ada masalah dengan menyusutnya jumlah ruang sipil dalam ranah digital Indonesia. Laporan tersebut juga sejalan dengan laporan nasional dari Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (National Human Rights Institution) dan survei harian Kompas di tahun 2020 yang menunjukkan bahwa 36 persen masyarakat Indonesia merasa tidak aman dalam mengungkapkan pendapatnya di media sosial. 4

Tabel 1. Kemunduran Demokrasi di Indonesia sejak 2016
Sumber: The Economist Intelligence Unit, 2021

Dengan 204,7 juta pengguna internet (Januari 2022), atau setidaknya 73,7 persen dari total populasi, 5 Indonesia terus menjadi kian otoriter sejak awal pandemi COVID-19, pemerintah menggunakan sejumlah istilah seperti “menjaga keamanan nasional” dan “menciptakan stabilitas” untuk membenarkan penerapan undang-undang baru dan penindasan atas ranah digital di negara ini. 6 Menurut laporan SAFEnet di tahun 2020, Indonesia telah mengalami perkembangan yang mengkhawatirkan di tiga area utama yang terkait dengan otoriterisme digital: pengawasan oleh negara, sensor dan penindasan, dan pemutusan internet.

Pengawasan oleh negara di ranah digital

Sebermulanya pandemi di Indonesia pada Maret 2020, Presiden Jokowi memerintahkan badan intelijen negara untuk menjaga ketertiban umum dengan ketat. Secara bersamaan, Presiden dan pemerintahannya terus mendorong pariwisata di tanah air, dengan mengatakan bahwa Indonesia aman untuk dikunjungi dan virus SARS-CoV-2 tidak akan menyebar di Indonesia karena negara ini beriklim tropis. Sebulan kemudian, pihak polisi mulai aktif mengontrol narasi seputar pandemi, terutama di media sosial. Surat Perintah Polisi No. ST/1100/IV/HUK.7.1.2020, tertanggal 4 April 2020 memberi polisi kekuasaan darurat untuk melakukan “patroli siber” dan memantau diskusi daring, dengan menyasar: mereka yang dituduh menyebarkan misinformasi terkait COVID-19, atau tanggapan pemerintah terhadap pandemi, atau bahkan kritik terhadap presiden dan pejabat pemerintah yang menangani krisis. Surat Perintah lain dikeluarkan pada 2 Oktober 2020 dengan isi untuk memberikan kontra-narasi dan melawan protes atau kampanye digital yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang menentang Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir 2020.

Polisi virtual mulai melakukan pengawasan pada Februari 2021. Unit baru ini diberi kekuasaan untuk mengirim sinyal virtual kepada warganet sebagai peringatan sebelum menangkap mereka. Sinyal virtual ini terdiri dari peringatan dan perintah untuk menghapus unggahan yang telah dilaporkan ke polisi. Antara 23 Februari dan 11 Maret 2021, polisi virtual mengirim 125 Sinyal Virtual dan menahan 3 orang. Kehadiran polisi virtual membuat swasensor semakin lazim di Indonesia. Bila seseorang dilaporkan mengatakan sesuatu yang tidak pantas, polisi segera memberikan instruksi untuk menghapus unggahan tersebut. Situasi ini telah menciptakan iklim ketakutan ranah digital di negeri ini.

Surabaya-Indonesia, October 15, 2021: a girl in a medical mask is scanning the barcode of a “peduliLindungi” application with her smartphone when she enters the mall. Photo: Andri wahyudi, Shutterstock

Di masa pandemi COVID-19, sebuah aplikasi pelacakan kontak bernama PeduliLindungi dirilis pada akhir Maret 2020 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melacak paparan COVID-19. Audit privasi yang diluncurkan oleh DigitalReach 7 dan CitizenLab 8 menemukan bahwa PeduliLindungi Versi 2.2.2 (saat menggunakan Bluetooth) dapat mengirimkan informasi WiFi pengguna, alamat MAC, dan juga alamat IP lokal. Secara keseluruhan, aplikasi ini memberikan informasi tingkat tinggi kepada pihak berwenang atas pergerakan seseorang. Meski kemudian terdapat versi lain dari PeduliLindungi, masih ada masalah perlindungan data bagi pengguna. Belakangan, aplikasi terkait pelacakan kontak dan pandemi COVID-19 lainnya yang dirilis pemerintah berada di penyelidikan ketat akibat praktik pendataan mereka.

Penindasan dan sensor di ranah digital

Undang-undang internet yang ada di Indonesia (UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE) menjadi senjata yang sangat sering digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang mempertanyakan kebijakan pemerintah, meski juga banyak digunakan oleh kelompok lain, di antaranya oleh politisi dan pengusaha. Undang-undang ini tidak hanya ditujukan kepada para pengkritik individu, tetapi juga terhadap para penggiat hak asasi manusia dan wartawan, khususnya mereka yang menginvestigasi dampak-dampak pembangunan terhadap lingkungan hidup.

Pandemi COVID-19 membuka peluang bagi aparat penegak hukum yang memanfaatkan situasi darurat ini untuk meredam ekspresi di ranah digital dengan menggunakan UU ITE dan aturan-aturan serupa. Undang-undang yang kejam ini telah mempidana penggiat yang menggunakan akun media sosialnya untuk melakukan protes dengan tuntutan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring, atau bahkan makar dalam kasus penggiat Papua.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia menyatakan bahwa pada periode 2020-2021, sebagian besar kasus pelanggaran kebebasan berekspresi terjadi di ranah digital. 9 Selama masa COVID-19, Komnas HAM menerima banyak laporan terkait peretasan terhadap para pengkritik di media dan organisasi masyarakat sipil. Contohnya adalah serangan pada media berita daring—Tirto.id—yang diretas oleh pelaku siber, yang kemudian menghilangkan atau menghapus artikel berita tertentu, terutama artikel yang mempertanyakan praktik pengobatan COVID-19 oleh lembaga pemerintah Indonesia.

Jumlah insiden keamanan digital di Indonesia: 2020-2021
Sumber: SAFEnet Digital Rights Situation Report: 2020-2021

Penindasan teknologi dalam bentuk serangan siber dilaporkan menjadi lebih umum di Indonesia sejak 2020. Menurut laporan situasi hak digital SAFEnet di tahun 2020, setidaknya 147 serangan siber terjadi pada 2020, 41 insiden terjadi pada Oktober 2020. Ada peningkatan besar dari 8 insiden per bulan di tahun-tahun sebelumnya. 10 Hampir semua serangan digital ini terkait dengan pihak-pihak yang mempertanyakan kebijakan pemerintah atas berbagai isu tersebut di atas. Pada 2021, jumlah serangan digital meningkat menjadi total 193 insiden, dengan rata-rata 16 insiden per bulan. 11

Pemutusan internet

Sebagaimana dijelaskan oleh AccessNow, pemutusan internet adalah gangguan yang disengaja pada jaringan internet, atau pada komunikasi elektronik, yang membuatnya tidak bisa diakses atau tidak bisa digunakan secara efektif oleh populasi tertentu atau di dalam suatu lokasi, yang seringnya ditujukan untuk mengendalikan aliran informasi. 12 Sedangkan OONI (Open Observatory of Network Intervention/Observatorium Terbuka Intervensi Jaringan) mendefinisikan sensor daring seperti memblokir aplikasi atau situs web tertentu sebagai bentuk pemutusan internet, atau pemutusan sebagian.

Pada Agustus 2019, pemerintahan Jokowi menunjukkan kecenderungan otoriter dalam pendekatannya terhadap kerusuhan yang berlangsung di Provinsi Papua. Tidak hanya adanya tindakan penindasan oleh aparat keamanan, pemerintahan Jokowi juga memutuskan untuk menerapkan pemutusan internet secara penuh untuk mendukung pengawasan ketat oleh militer. Kali pertama pemerintah Indonesia menerapkan pemutusan internet total: pemerintah memutus internet di Papua selama 338 jam, dimulai dengan perlambatan internet pada 19-21 Agustus 2019, diikuti dengan pemutusan total internet pada 22 Agustus hingga 4 September 2019, dengan dalih mencegah penyebaran informasi palsu di Papua dan Papua Barat.

Pada 2020, terdapat 4 laporan dugaan pembatasan bandwidth (pemutusan sebagian) yang diberlakukan kembali di Provinsi Papua dan Papua Barat. 13 Pada 2021, ada 12 pemadaman internet lainnya, 8 di antaranya diduga adalah pemutusan internet yang terkait langsung dengan operasi militer Indonesia. 14

“The sun will rise” Artist Lea Zeitoun @the.editing.series Instagram

Manipulasi daring

Baik laporan Universitas Diponegoro pada 2019 15 ataupun yang selanjutnya disusul laporan KITLV-LP3ES-Undip-ISEAS pada 2021 mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan tentara siber untuk mendukung kebijakan penindasan selama pandemi COVID-19. Pasukan siber, 16 sebagaimana didefinisikan dalam konteks Indonesia, adalah jaringan pendengung (buzzer), koordinator, pemengaruh (influencer), pembuat konten, dan konsultan politik yang cair, bekerja sama untuk memanipulasi pendapat masyarakat melalui media sosial dengan menciptakan narasi tertentu tentang isu-isu politik tertentu. Pendanaan geng siber ini berasal dari politisi perorangan, partai politik, dan pebisnis. 17 Operasi pasukan siber bayaran dan manipulasi pendapat masyarakat ini bertujuan untuk menghasilkan dukungan terhadap kebijakan tidak populer yang diterapkan selama periode COVID-19 dengan menyebarkan hoaks dan berita palsu, juga dengan doksing (doxing) dan serangan menghasut (trolling) terhadap lawan pemerintah. 18

Pemerintah Indonesia telah berhasil mengambilalih ruang publik digital dan mencegahnya menjadi ruang bebas bagi suara penggiat masyarakat sipil. Oleh karena itu, manipulasi pendapat masyarakat secara daring oleh pasukan siber dapat dilihat sebagai salah satu tanda yang lebih mengkhawatirkan atas kebangkitan otoriterisme digital di negara terbesar keempat di dunia ini.

Mempertimbangkan semua perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, perlahan tapi pasti Indonesia sedang mengarah pada otoriterisme digital yang lebih besar. Meski para penggiat masyarakat sipil dan generasi muda di Indonesia melawan balik otoriterisme yang berkembang ini, masa depan kian tidak pasti dan tidak jelas apakah Indonesia dapat membalikkan kemunduran demokrasi yang tengah berlangsung sejak pertengahan 2010-an.

Damar Juniarto
Damar Juniarto adalah Direktur Eksekutif dan salah satu pendiri SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network/Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara).

Banner: Jakarta, Indonesia-June 2021-Police and TNI officers wear hazmats during the operation of the COVID-19 hunting team. Photo: Wulandari Wulandari, Shutterstock

Notes:

  1. Freedom House, Freedom on the Net 2020: Indonesia, https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-net/2020
  2. IDEA Global State of Democracy, 2019, https://www.idea.int/publications/catalogue/global-state-of-democracy-2019
  3. Reporters Without Borders’ (RSF), Indonesia, 2021, https://rsf.org/en/indonesia
  4. Survei Komnas HAM Refleksi 20 Tahun Undang-Undang Hak Asasi Manusia https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan/2020/02/14/61/survei-komnas-ham-refleksi-20-tahun-undang-undang-hak-asasi-manusia.html
  5. Data Reportal Indonesia 2022, terakhir diubah pada 18 Februari 2022, https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia
  6. Damar Juniarto, “The Rise of Digital Authoritarianism in Indonesia”, ASEANFocus, Issues 4/Desember 2020 hlm. 13, https://www.iseas.edu.sg/wp-content/uploads/2020/12/ASEANFocus-December-2020.pdf
  7. Digital Reach, Digital Contact Tracing Indonesia, 2020, https://digitalreach.asia/digital-contact-tracing-indonesia/
  8. CitizenLab, An Analysis of Indonesia and Philippines government launch Covid-19 apps, 2020, https://citizenlab.ca/2020/12/faq-an-analysis-of-indonesia-and-the-philippines-government-launched-covid-19-apps/
  9. Indonesian National Commission on Human Rights, Annual Report 2019, https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan/2020/12/09/76/laporan-tahunan-komnas-ham-2019.html
  10. Southeast Asia Freedom of Expression Network, Digital Situation Report in Indonesia 2020: Digital Repression Amid The Pandemic, https://safenet.or.id/2021/05/digital-situation-report-2020/
  11. Southeast Asia Freedom of Expression Network, Digital Situation Report in Indonesia 2021: The Pandemic Might Be Under Control, But Digital Repression Continues, https://safenet.or.id/2022/03/in-indonesia-digital-repression-is-keep-continues/
  12. AccessNow, “No Internet Shutdowns, let’s keep it on”, https://www.accessnow.org/no-internet-shutdowns-lets-keepiton/
  13. Southeast Asia Freedom of Expression Network, Digital Situation Report in Indonesia 2020: Digital Repression Amid The Pandemic, https://safenet.or.id/2021/05/digital-situation-report-2020/
  14. Southeast Asia Freedom of Expression Network, Digital Situation Report in Indonesia 2021: The Pandemic Might Be Under Control, But Digital Repression Continues, https://safenet.or.id/2022/03/in-indonesia-digital-repression-is-keep-continues/
  15. Wijayanto, Ph.D, Dr. Nur Hidayat Sardini, Gita Nindya Elsitra, Orisa Irhamna, Laporan Penelitian Menciptakan Ruang Siber yang Kondusif Bagi Pegiat Anti-Korupsi, Universitas Diponegoro 2019
  16. Inside Indonesia, “Cyber Mercenaries vs The KPK”, terakhir diubah pada 2022, https://www.insideindonesia.org/cyber-mercenaries-vs-the-kpk
  17. Inside Indonesia, “Organisation and Funding of Social Media Propaganda”, terakhir diubah pada 2022, https://www.insideindonesia.org/organisation-and-funding-of-social-media-propaganda
  18. Inside Indonesia, “The Threat of Cyber Troops”, terakhir diubah pada 2022, https://www.insideindonesia.org/the-threat-of-cyber-troops
Exit mobile version