Site icon Kyoto Review of Southeast Asia

Perempuan, Islam, dan Hukum

        

Hjh. Nik Noriani Nik Badlishah, editor
Islamic Family Law and Justice for Muslim Women
[Hukum Islam dan keadilan untuk perempuan muslim]Malaysia / Sisters in Islam / 2003

Gender, Muslim Laws and Reproductive Rights
[Jender, hukum Islam dan hak-hak reproduksi]Davao City / Pilipina Legal Resources Center, Inc. / 2001

Tulisan yang terkumpul dari dua lokakarya dengan tajuk di atas tadi membahas masalah seksualitas, hak-hak reproduksi, dan kekerasan berdimensi jender dalam masyarakat Islam, seperti yang diperantarai oleh perspektif yang lebih besar dan saling bertentangan – patriarki, beragam penafsiran mengenai Islam, dan hukum yang dihasilkan oleh negara modern. Proses perantaraan tersebut terlihat jelas ketika menaruh Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Singapura dalam perspektif perbandingan seperti yang diperlihatkan dalam Hukum Islam dan Keadilan bagi Perempuan Muslim. Lokakarya mencatat “wilayah diskriminasi atas perempuan yang terdapat dalam dan penerapan hukum Islam” dan “menggarisbawahi praktik-praktik terbaik dan mengusulkan strategi reformasi.”

Negara yang memiliki struktur pemerintahan sentralistik, namun lemah, korup, dan tidak efisien biasanya terdapat patriarki yang mengakar kuat dalam “tradisi” dan pandangan patriarki tersebut mendapatkan pengesahan dari pemahaman ajaran Islam yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Dalam beberapa dekade tidak ada hukum resmi negara yang mengatur hubungan suami-istri, dan pemerintah tidak memiliki kekuasaan atas Islam di Indonesia. Kenyataan tadi amat berbeda dengan Singapura yang pemerintahnya bercorak otoriter tetapi efisien, dan mampu mengelola dua wilayah hukum yang saling tumpang tindih yaitu, negara dan Syariah. Dengan pengelolaan hukum seperti tadi pemerintah Singapura mampu memberikan pilihan bagi Muslim untuk memilih salah satu di antaranya, dan pemerintah bisa mengatur secara hati-hati proses pengambilan keputusan.

Filipina dan Malaysia berada di antara dua kubu ekstrem tadi. Penerapan hukum bagi komunitas Muslim (Code of Muslim Personal Laws), yang didukung oleh Gerakan Pembebasan Moro (MNLF), ditafsirkan dan diterapkan secara berbeda. Kenyataan di lapangan meperlihatkan bahwa masalah penting dihadapi oleh perempuan Muslim adalah kemiskinan dan ketidakmampuan negara mendorong pembangunan dan stabilitas. Di beberapa propinsi yang berpenduduk Muslim dengan jumlah besar, kehadiran negara yang paling terlihat diwakili militer. Sementara di Malaysia penerapan hukum keluarga berdasarkan Islam pada tingkat negara pusat menghasilkan konflik antara hukum negara pusat dan negara bagian. Dengan adanya otonomi, pemerintah pusat mungkin saja menciptakan keadaan yang tidak bersahabat bagi peningkatan status perempuan di dalam agama.

Ironinya pada wilayah dengan penduduk Muslim, modernisasi yang digenjot oleh negara hanya menghasikan pembatasan hak-hak individu dan kelompok, serta pembatasan pada kebebasan mendasar atas nama pembangunan. Jika ada, sukses terjadi karena pemimpin (kebanyakan laki-laki) memerintah dengan pendekatan dari atas. Strategi untuk melakukan reformasi mendapatkan tantangan kuat bukan hanya dari kelompok konservatif dan neo-tradisionalis, tetapi juga dari pemimpin negara yang amat curiga atas inisiatif perubahan dari bawah.

Jender, Hukum Muslim dan Hak-hak Reproduksi membahas seksualitas perempuan dan hak-hak reproduksi di Indonesia dan Filipina. Yang amat menarik, tulisan-tulisan dari lokakarya ini memperkuat argumen teoritis dari buku pertama, meskipun ada oposisi dari institusi yang dikuasai-lelaki, terdapat landasan dalam pemikiran Islam bagi perempuan untuk merubah khilafah (dalam pengertian mengakui upaya perempuan) menjadi satu cara pandang. Ajaran Islam pada masa awal mengakui hak milik atas perempuan, contohnya dalam perkawinan dan perceraian, dan hak perempuan untuk menikmati atau menolak hubungan seksual. Bagaimana pun, ide-ide yang menentang kemajuan tidak dihadapi secara langsung, namun sayangnya tulisan tersebut tidak mampu mengambil kesimpulan yang cukup kuat. Kenyataan yang masih harus dihadapi terletak pada kuatnya kelompok konservatif yang masih menguasai politik pada masyarakat Muslim saat ini.

Patricio N. Abinales

Kyoto Review of Southeast Asia. Issue 5 (March 2004). Islam in Southeast Asia

Exit mobile version